Mudahnya Cara Mendapat Akses Free Visa ke Jepang Menggunakan E-Paspor

Semakin tingginya minat masyarakat Indonesia akan konten yang berbau Jepang dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, membuat Jepang menjadi salah satu destinasi favorit pelancong asal Indonesia. "Tahun 2014 ada 150.000 wisatawan Indonesia, ini rekor tertinggi selama ini," kata Senior Director Tourism Division Bureau of Industrial and Labor Affairs Tokyo Metropolitan Government Chieko Sugisaki seperti yang dikutip oleh Antara News

Saat ini pelancong asal Indonesia sudah semakin dimudahkan untuk berkunjung ke Jepang. Terhitung mulai 1 Desember 2014 pemerintah Jepang membebas Visa-kan kunjungan ke Jepang bagi warga Indonesia yang ingin berwisata ke Jepang dalam kurun waktu kurang dari 15 hari. Namun bebas Visa ini hanya diberikan bagi anda pemegang E-Paspor saja. Namun sebelum berkunjung ke Jepang, pemilik E-Paspor harus mendaftakan E-Paspor terlebih dahulu ke kantor Keduber atau Konsulat Jepang. Disini saya akan menjabarkan betapa mudahnya mendapatkan free visa ke Jepang.

1. Download Formulir Visa Waiver
Silahkan download formulir visa waivernya disini. Setelah itu silahkan print dan isi formulirnya.

2. Datang ke Kantor Kedubes atau Konsulat Jepang
Untuk mendapatkan free visa, anda harus mengajukannya ke Kedubes atau Konsulat Jepang di Indonesia. Bawa juga E-Paspor anda dan formulir visa waiver yang telah diisi. Masuk ke dalam areal kedutaan harus menggunakan KTP, jadi pastikan anda tidak lupa membawa KTP anda. Disini, anda hanya akan menyerahkan E-Paspor dan formulir visa waiver. Setelah itu anda akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan E-Paspor anda kembali.


Sekian tata cara pembuatan free visa bagi pemegang E-Paspor. Setelah di proses ini, E-Paspor anda bisa diambil keesokan harinya. Waktu pengambilan kembali E-Paspor adalah diatas pukul 13.30. Visa Waiver ini hanya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya Visa Waiver ini dengan batas kunjungan di Jepang selama 15 hari.

Komentar

Fahmi mengatakan…
Gampang banget dapatnya :D buruan daftar~ gratis pula :D
Anonim mengatakan…
Kalo saya berangkat k Jepang nya Feb 2016 tp saya registrasi ke Kedubes Jepang nya skrg2, bisa berarti ya?
SukamotoAdam mengatakan…
Bisa mas, soalnya masa berlakunya 3 tahun.
Anonim mengatakan…
Jd utk registrasi ke kedubes jepang, tidak Perlu menunjukan bukti booking hotel Dan tiket yah? Trims
SukamotoAdam mengatakan…
gak perlu. :)
Unknown mengatakan…
Klo mendapatkan visa ke jp itu bisa lnsung otomatis dapat visa waiver klo kita pake e paspor ?
SukamotoAdam mengatakan…
Iyap, dengan ngajuin visa waivernya ke kedutaan jepang.
Widuri Putri Branenda mengatakan…
kalo saya ingin free visa kejepang, apakah ada batas waktu selama saya di jepang ? saya dengar hanya sampai maks 15 hari yaaa?