Semakin tingginya minat masyarakat Indonesia akan konten yang berbau Jepang dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, membuat Jepang menjadi salah satu destinasi favorit pelancong asal Indonesia. "Tahun 2014 ada 150.000 wisatawan Indonesia, ini rekor tertinggi selama
ini," kata Senior Director Tourism Division Bureau of Industrial and
Labor Affairs Tokyo Metropolitan Government Chieko Sugisaki seperti yang dikutip oleh Antara News.
Saat ini pelancong asal Indonesia sudah semakin dimudahkan untuk berkunjung ke Jepang. Terhitung mulai 1 Desember 2014 pemerintah Jepang membebas Visa-kan kunjungan ke Jepang bagi warga Indonesia yang ingin berwisata ke Jepang dalam kurun waktu kurang dari 15 hari. Namun bebas Visa ini hanya diberikan bagi anda pemegang E-Paspor saja. Namun sebelum berkunjung ke Jepang, pemilik E-Paspor harus mendaftakan E-Paspor terlebih dahulu ke kantor Keduber atau Konsulat Jepang. Disini saya akan menjabarkan betapa mudahnya mendapatkan free visa ke Jepang.
1. Download Formulir Visa Waiver
Silahkan download formulir visa waivernya disini. Setelah itu silahkan print dan isi formulirnya.
2. Datang ke Kantor Kedubes atau Konsulat Jepang
Untuk mendapatkan free visa, anda harus mengajukannya ke Kedubes atau Konsulat Jepang di Indonesia. Bawa juga E-Paspor anda dan formulir visa waiver yang telah diisi. Masuk ke dalam areal kedutaan harus menggunakan KTP, jadi pastikan anda tidak lupa membawa KTP anda. Disini, anda hanya akan menyerahkan E-Paspor dan formulir visa waiver. Setelah itu anda akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan E-Paspor anda kembali.
Sekian tata cara pembuatan free visa bagi pemegang E-Paspor. Setelah di proses ini, E-Paspor anda bisa diambil keesokan harinya. Waktu pengambilan kembali E-Paspor adalah diatas pukul 13.30. Visa Waiver ini hanya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya Visa Waiver ini dengan batas kunjungan di Jepang selama 15 hari.
Selamat jalan-jalan ke Jepang!
baca juga:
Mau Membuat E-Paspor untuk Dapat Bebas Visa Kunjungan? Ini Caranya.
baca juga:
Mau Membuat E-Paspor untuk Dapat Bebas Visa Kunjungan? Ini Caranya.
Komentar